
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Tim gabungan Operasi Yustisi yang terdiri dari anggota Polres Kapuas, Kodim 1011/KLK, Satpol PP dan Dishub Kab. Kapuas memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan (prokes) pada saat beraktivitas di luar rumah, Selasa (23/2/2021) pagi.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Operasi yustisi digelar sebagai upaya pencegahan memutus mata rantai penyebaran Covid -19 sebagai bentuk keseriusan Pemerintah untuk melindungi masyarakatnya agar terhindar dari wabah Covid -19.
Operasi yustisi digelar di Jl. Pemuda Km. 5 tepatnya di depan kantor Pemerintah Daerah Kab. Kapuas dan menyasar masyarakat pengguna jalan yang tidak memakai masker.
“Ini adalah bentuk keseriusan Pemerintah kepada masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan dan kita tidak segan-segan untuk mengambil tindakan dengan memberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis maupun tindakan fisik seperti push up,” jelas Kapolres Kapuas.
“Guna memutus rantai penyebaran Virus Corona, Pemerintah juga telah mengeluarkan Instruksi yang isinya antara lain penerapan protokol kesehatan dan hal ini terus disosialisasikan oleh seluruh anggota,” lanjutnya.
“Operasi yustisi ini akan terus dilakukan bersama dengan instansi terkait untuk menyadarkan masyarakat tentang kewajiban dari seluruh warga untuk bersama sama memutus rantai penyebaran Covid 19,” tutup Kapolres. (ver)







