THR Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Jelang Lebaran

banner 468x60

Kotawaringin News, Kotawaringin Barat –  Pemerintah mengingatkan para pengusaha maupun pihak perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) paling lambat pada H-7 jelang lebaran, Sabtu (24/4/2021).

Hal itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah melalui Surat Edaran (SE) nomor: M/6/HK/04/V/2021 tentang pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

banner 336x280

Dalam isi surat edaran dijelaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja maupun buruh sesuai dengan masa kerja dan peraturan yang berlaku.

Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kotawaringin Barat, Hepy Kamis mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan membentuk posko komando pelaksanaan THR di Kotawaringin Barat (Kobar), ucapnya Sabtu (24/4).

“SE (surat edaran) menteri ditujukan ke gubernur. info SE gubernur sudah dalam proses. Posko THR serentak se-Kalteng dilaksanakan pada Senin 26 April 2021,” kata Hepy Kamis.

Kendati demikian, Disnakertrans Kobar masih menunggu surat edaran dari Gubernur Kalimantan Tengah.

Hepy menerangkan, pembayaran THR merupakan keharusan yang wajib diberikan oleh pelaku usaha kepada karyawan.

“Bagi pelaku usaha yang tidak banyak terdampak untuk segera memenuhi kewajiban membayar THR,” terang Hepy.

“Bagi yang kesulitan agar terbuka kepada karyawan nya tentang kesulitan keuangan dan dibuat sepakatan ttg bagaimana pembayaran THR nya, tanpa menghilangkan kewajiban untuk membayar THR,” tandasnya.

Namun, lanjut Hepy, bagi pengusaha maupun perusahaan yang keuangannya terganggu akibat pandemi Covid-19, dapat melakukan pembicaraan lebih lanjut bersama pekerjanya, pungkasnya. (Yusbob)

banner 336x280