Kotawaringin News, Polres Kobar – Personel Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng bersama TNI melaksanakan operasi Yustisi di Pasar Indra Sari, Kelurahan Raja, Pasar Indra Kencana, Kelurahan Baru dan pusat perbelanjaan Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kabupaten Kobar, Propinsi Kalteng, Rabu (4/11/2020) pukul 14.00 WIB.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Dr Dedi Prasetyo melalui Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan, dalam operasi ini menyasar pada masyarakat yang tidak mentaati Perbup No. 54 tahun 2020 tentang pendisiplinan Protokol kesehatan.
“Kepada masyarakat yang tidak tertib terhadap peraturan protokol kesehatan, kami berikan sanksi sesuai dengan Perbup yang telah ditetapkan Bupati. Seperti teguran lisan/tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan sanksi administrasi,” jelas Kapolres.
Selain itu, Kapolres berharap dengan rutinnya digelar kegiatan Ops Yustisi dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman masyarakat dalam beraktifitas tanpa rasa takut. (dns)