
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Penegakan sanksi ditegaskan sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 yang diterbitkan pada 4 Agustus 2020 terus dilaksanakan oleh Polsek Pulau Petak jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng.
Anggota Polsek Pulau Petak beserta Trantib Kec. Pulau Petak melaksanakan Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan demi menahan laju terpaparnya warga dari Covid-19 yang juga belum mereda.
Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H. menjelaskan, anggota Polsek memberikan teguran kepada warga dan pengendara kendaraan bermotor yang didapati masih saja tidak memakai masker saat melewati depan Mako Polsek Pulau Petak Kab. Kapuas, Kalteng, Selasa (9/3/2021).
“Kami berikan teguran lisan kepada masyarakat agar mematuhi Protokol Kesehatan dengan melaksanakan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak guna pencegahan Covid-19,” jelas Kapolsek.
“Kunci keberhasilan pengendalian penyebaran Covid-19 adalah disiplin protokol kesehatan di setiap aktivitas yang dilakukan,” ujarnya lebih lanjut.
“Tugas kami adalah menghimbau dan mengingatkan bagi yang belum sadar dan disiplin, semoga dengan operasi yustisi ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat pentingnya menerapkan protokol kesehatan,” katanya.
“Masyarakat harus menyadari bahwa diri mereka sendiri adalah ujung tombak dalam upaya pengendalian ini. Semoga pandemi ini cepat berlalu,” harapnya. (ver)







