
Kotawaringin News, Lamandau – Narkoba asal Kalimantan Barat (Kalbar) yang rencananya diedarkan di wilayah Kalimantan Tengah kembali berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba Polres Lamandau, lima orang tersangka berhasil dibekuk pada dua kegiatan penangkapan di hari dan lokasi yang sama serta berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu kurang lebih seberat 1,7 kilogram.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo didampingi Kabag Ops Kompol AKP Agus Priyo Wibowo dan Kasat Narkoba AKP I Made Rudia menggelar Press release pengungkapan kasus narkoba tersebut di aula Joglo Mako Polres Lamandau, Selasa 19 Januari 2021 pagi.
“Kita sampaikan expose terkait pengungkapan tindak pidana narkotika oleh Satres Natkoba Polres Lamandau dengan barang bukti sekitar 1,7 Kg dan menangkap 5 orang tersangka,” ungkap AKBP Arif Budi Purnomo di hadapan wartawan.
Lebih lanjut, Kapolres Lamandau membeberkan bahwa pengungkapan kasus tersebut diawali adanya informasi masyarakat pada tanggal 16 Januari 2021, ada seorang laki-laki dewasa yang sedang menguasai narkotika dengan mengendarai kendaraan roda 4 dari Kota Pontianak Provinsi Kalimantan Barat menuju ke arah Kalimantan Tengah.
“Kemudian hari minggu 17 Januari 2021 sekitar Pkl 08.00 WIB, anggota kita (Satres Narkoba Polres Lamandau) melakukan penghadangan mobil dengan ciri-ciri sesuai dari informasi yang kita terima, proses penghadangan dan penggeledahan dilakukan di jalan Lintas Kalimantan Km 18,” ujarnya.
Dari penggeledahan badan dan kendaraan yang di kendarai tersangka atas nama Hariyanto alias Halin, Arif Budi Purnomo menjelaskan bahwa anggotanya menemukan sejumlah barang di saku pintu depan sebelah kanan diantaranya sebuah bong atau alat hisap yang terbuat dari botol minuman dan dua buah pipet, dua buah korek api dan satu bungkus rokok yang didalamnya ada narkotika jenis shabu dalam kemasan plastik.
“Kemudian anggota kita juga menemukan satu kantong kain warna orange di jok tengah mobil, tas tersebut berisi 9 paket yang berisikan butiran putih yang diduga shabu,” kata Arif Budi Purnomo.
Setelah itu, kata Dia lagi, tersangka Hariyanto dan barang bukti shabu seberat 1774,59 gram, satu unit kendaraan dan STNK merk Mazda warna abu-abu dan barang bukti lainnya diamankan di Mako Polres Lamandau.
Pada penangkapan kedua,lanjut Arif, dilakukan di hari dan lokasi yang sama pada sekitar pukul 11.45 WIB. Anggota berhasil mengamankan 4 orang tersangka yakni Karto (50), Dales (61), Sugianto (49), dan Sundana (51) serta barang bukti narkoba jenis shabu seberat 29,98 gram.
“Dari empat tersangka tersebut kita amankan barang bukti shabu yang dibungkus dua plastik cetik seberat 29,98 gram, 4 buah handphone, satu STNK dan 1 unit kendaraan roda 4 merk Calya warna merah,” sebutnya.
Kapolres Lamandau menambahkan, kelima tersangka akan dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal huluman mati atau seumur hidup dan minimal 6 tahun penjara dan atau denda 10 Miliar Rupiah.
Ditempat yang sama, Kasat Narkoba Polres Lamandau AKP I Made Rudia membenarkan bahwa pengungkapan dua kasus Narkoba itu terjadi di hari dan lokasi yang sama dan para tersangka mengakui narkoba tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Sampit Provinsi Kalimantan Tengah.
“Kita terus melakukan pengembangan kasus ini, kita minta dukungan seluruh insan media dan masyarakat agar peredaran narkoba di wilayah Kalteng dapat kita brantas,” tukasnya. (BH/K2)