
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Seorang pria warga Pangkalan Lima Rt 06 Rw 02 desa Natai Raya Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kotawaringin Barat, nekat menipu polisi dengan membuat surat penggelapan motor di Polres Kotawaringin Barat, Polda Kalimantan Tengah
RAR (19 tahun), warga Jalan Pangkalan Lima, Desa Natai Raya, Kotawaringin Barat ini terancam hukuman 7 tahun penjara, setelah dituding memberikan laporan palsu kepada polisi.
Dihadapan Petugas SPKT Polres Kobar, tersangka RAR memberikan kesaksian palsu bahwa sepeda motor miliknya digelapkan oleh seseorang berinisial DP (22 tahun).
Sejatinya motor tersebut tidak digelapkan, melainkan dijual kepada DP dengan harga Rp. 4,7 juta sebagai biaya pindah tangan (take over) lantaran motor tersebut masih kredit.
Kapolres Kotawaringin Barat, AKBP Devy Firmansyah saat press release mengatakan kasus laporan palsu ini terungkap setelah polisi menemukan kejanggalan pada saat melakukan penyelidikan.
“Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata laporan tersebut tidak benar. Karena sesuai hasil penyelidikan ternyata sepeda motor tersebut sudah ditake over oleh terlapor (tersangka RAR) kepada saksi Dedi Prabowo pada tanggal 22 Mei 2021,” kata AKBP Devy Firmansyah.
Lanjut Kapolres, hal tersebut dilakukan tersangka untuk mengelabui pihak leasing/debt collector, seolah-olah motor itu hilang dicuri.
“Menurut pengakuan tersangka, motif tersangka RAR membuat laporan palsu ini karena takut dikejar-kejar oleh pihak leasing,” terang Kapolres.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sebanyak tujuh barang bukti, diantaranya 1 (satu) lembar laporan polisi nomor : LP/B/128/VI/2021/SPKT.SATRESKRIM/POLRES KOBAR/POLDA KALTENG, 1 (satu) lembar surat tanda penerimaan laporan nomor : LP/47/VI/2021SPKT.RESKRIMPOLRESKOBAR/POLDAKALTENG, berita acara pengambilan sumpah tanggal 12 Juni 2021, 1 (satu) unit ranmor R2 Yamaha R15 warna hitam tanpa plat, 1(satu) lembar STNK Ranmor R2 Yamaha R15 warna hitam nopol KH 5642 WP atas nama tersangka, 1 (satu) lembar kartu angsuran konsumen BAF, dan uang tunai sebesar Rp. 2,7 juta.
“Pasal yang disangkakan pasal 242 KUHP junto pasal 220 KUHP, ancaman pidana 7 tahun penjara,” pungkas Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah. (Yusbob)










