
Kotawaringin News, Lamandau – Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau, Kamis (27/5/2021) kembali melaksanakan operasi non yustisi Peraturan Bupati (Perbup) nomor 73 tahun 2020 tentang prosedur kesehatan.
Dibagi menjadi 2 tim, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Lamandau razia masker di sejumlah titik dalam kota Nanga Bulik.
“Operasi non yustisi hari ini kembali kita lakukan. Adapun lokasi tim 1, adalah lampu merah jalan Batu Batanggui. Kemudian untuk tim 2 lokasinya adalah Desa Kujan, Bank BRI, BNI, toko Borneo dan dan toko Almuna,” ungkap Kepala Satpoldam Lamandau, Triadi EJ.
Dalam pelaksanaannya, lanjut dia, baik tim 1 maupun tim 2, masing-masing mendapati 11 orang warga yang tidak memakai masker.
“Sehingga, kepada mereka yang tidak memakai masker dikenakan sanksi denda administrasi masing-masing sebesar Rp 50.000,-,” ujarnya.
Rencananya, operasi non yustisi penegakan Prokes akan terus dilakukan. Tujuannya tidak lain untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menerapkan protokol kesehatan uramanya menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Bukan untuk membebani masyarakat dengan adanya denda administrasi. Namun tujuan operasi ini lebih kepada memberikan edukasi kepada masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan di manapun berada,” tukasnya. (M/BH/K2)










