Kotawaringin News, Polres Katingan – Pemberian sanksi seperti push up, menyanyi hingga menyapu jalan, merupakan gambaran pemberian sanksi kepada warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kegiatan ini merupakan operasi Yustisi dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di beberapa wilayah di Kota Kasongan dan Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Kab. Katingan, Kalteng, Rabu (16/9/2020) pagi.
Operasi Yustisi dilaksanakan oleh Polres Katingan, unsur TNI dan Pemerintah Katingan.
“Selain push up dan menyapu jalan warga yang kedapatan melanggar, juga diganjar dengan menyanyikan lagu-lagu Nasional, mengucap Pancasila, melaksanakan kegiatan bersih-bersih jalan,” kata Kapolres Katingan AKBP andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H.
Lanjutnya, untuk hasil pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini terjaring terjaring 125 warga yang tidak menggunakan masker.
Tersebar di dua lokasi pelaksanaan operasi yakni Pasar Kasongan dan areal Jalan Revolusi Kel. Kasongan Lama.
Tak berhenti sampai di situ, penjatuhan sanksi lainnya warga wajib buat surat pernyataan, berisi bahwa tidak akan mengulangi kesalahan tidak menggunakan masker.
“Tujuan dari dilakukan Operasi ini untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, mengingatkan serta mendisiplikan masyarakat Katingan agar supaya tetap menggunakan Masker kemanapun dan apapun aktifitas kita, karena masker inilah yang akan menyelamatkan kita semua dari penyebaran Covid-19,” tandasnya.
Warga dalam keterangan sepintas, warga yang kedapatan tak pakai masker sebagian besar mengaku lupa. (di/den/K3)