
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Dalam rangka dan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 sekaligus melaksanakan Operasi Yustisi Pendisiplinan Protokol kesehatan pencegahan dan penularan Covid-19, Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin beserta anggota Polsek dan anggota Koramil 1011-06/Palingkau melaksanakan penertiban penggunaan masker yang ada di wilayah hukum Polsek Kapuas Murung, Selasa (9/3/2021).
Disampaikan Kapolsek, penegakkan disiplin melalui Operasi Yustisi ini menyasar para warga yang melaksanakan aktivitas di luar rumah dengan menertibkan dan mengimbau untuk selalu memakai masker.
“Kami juga langsung memberikan sanksi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan berupa teguran secara lisan dan secara humanis,” jelas Kapolsek Kapuas Murung Iptu Jimin.
“Seluruh warga wajib menggunakan Masker saat beraktivitas di luar rumah dan sebisa mungkin menghindari kerumunan masa dan aktivitas yang mengundang banyak orang, setidaknya hal ini dapat mencegah dan mengantisipasi penyebaran dan penularan virus Corona di masyarakat,” tambah Kapolsek. (ver)







