
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kobar – Meski hari libur, Sore ini tepat pukul 16.00 WIB, Personil Satuan Tugas (Satgas) Gabungan berkumpul di Kantor Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng untuk melaksanakan Apel Persiapan Operasi Yustisi. Minggu (21/2/2021)
Apel sore kali ini dipimpin Perwira Pengendali (Padal) Ipda Cecep,L.B dan diikuti oleh anggota Polres Kobar, anggota TNI AD Kodim 1014/Pbn dan Satpol PP Kobar dilanjutkan dengan kegiatan Operasi Yustisi penegakan Perbup no. 54 tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan.
Operasi Yustisi kali ini dilaksanakan dengan metode Stasioner System dengan sasaran kegiatan masyarakat di Simpang L Jln. A. Yani Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar – Kalteng.
Kapolres Kobar Akbp Devi Firmansyah melalui Padal Ipda Cecep,L.B mengatakan “Kegiatan Operasi Yustisi sore ini menemukan 10 Pelanggaran Protokol Kesehatan tidak menggunakan Masker dan telah diberi sanksi membayar denda masing masing sebesar Rp. 50 ribu terhadap 6 Pelanggar serta sanksi kerja sosial terhadap 4 pelanggar lainnya,”
Selain penegakkan protokol kesehatan, Kami juga terus menjelaskan kepada pelanggar tentang bahaya virus corona serta manfaat penggunaan masker bagi kesehatan. (ket)







