
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Kotim – Untuk mencegah terjadinya pungutan liar (Pungli) di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Hulu jajaran Polres Kotim menyambangi Kantor Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu Timur, Kabupaten Kotim. Kamis 6 Agustus 2020.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Cempaga Hulu Iptu Taufik Hidayat, S.Trk menjelaskan bahwa Kunjungan bertujuan tersebut untuk memberikan sosialisasi dan imbauan saber pungli kepada aparatur Desa Pelantaran.
Bhabinkamtibmas Polsek Cempaga Hulu Aipda Habib menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada aparatur desa dan masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli sama-sama pelanggar hukum.
“Kami imbau kepada masyarakat apabila mengetahui indikasi kegiatan pungli di lingkungannya agar melaporkan hal tersebut ke Bhabinkamtibmas atau Polsek Cempaga Hulu,” ujarnya.
Pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya di tempat yang tidak seharusnya dipungut. Pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.







