
Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) Muhammad Isro Wahyudin. (Ist/Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kabar mengenai peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu membawa harapan baru bagi tenaga aparatur di berbagai daerah. Pemerintah pusat menyatakan proses peningkatan status tersebut akan dimulai secara bertahap pada 2027.
Kepastian itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi setelah pembahasan bersama DPR RI dalam rapat finalisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memberikan kepastian status kepegawaian bagi tenaga PPPK.
Rencana peningkatan status itu mencakup sejumlah profesi yang selama ini menopang pelayanan pemerintahan. Di antaranya guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satpol PP, serta tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembahasan tersebut berangkat dari aspirasi masyarakat mengenai persoalan status PPPK. DPR bersama pemerintah kemudian membicarakan langkah penyelesaian agar para pegawai mendapatkan kepastian dalam menjalankan tugasnya.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa proses peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilaksanakan secara bertahap mulai 1 Januari 2027. Artinya, pelaksanaan kebijakan tersebut tidak dilakukan sekaligus, melainkan mengikuti tahapan yang ditetapkan.
Selain peningkatan status, PPPK yang telah menjadi pegawai penuh waktu juga akan mendapatkan kesempatan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Kesempatan tersebut tetap harus mengikuti persyaratan dan mekanisme seleksi yang berlaku.
Perkembangan kebijakan ini turut menjadi perhatian Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat. Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat Muhammad Isro Wahyudin mengatakan, Komisi A mendorong pemerintah daerah mencermati keputusan pemerintah pusat agar pelaksanaannya di daerah dapat berjalan sesuai aturan.
Di tingkat kabupaten, kata dia, sejumlah hal masih perlu diperhatikan, mulai dari pendataan tenaga PPPK paruh waktu, kebutuhan aparatur, mekanisme pengangkatan hingga kesiapan anggaran. Langkah tersebut diperlukan agar kebijakan pusat dapat diterjemahkan sesuai kondisi daerah.
Bagi tenaga PPPK paruh waktu, kepastian mengenai tahapan peningkatan status menjadi hal yang dinantikan. Namun, pelaksanaannya tetap bergantung pada ketentuan teknis dan mekanisme resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Komisi A DPRD Kobar berharap kebijakan tersebut dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah secara terkoordinasi. Dengan demikian, penataan status kepegawaian dapat berjalan seiring dengan kebutuhan aparatur dan keberlangsungan pelayanan publik di Kotawaringin Barat.” (Yus/K2)







