
Ketua Komisi A DPRD Kobar, M. Isro Wahyudin. (Ist/Yusro)
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Kebijakan pemerintah pusat terkait peningkatan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu mulai menjadi perhatian di daerah. Komisi A DPRD Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) mendorong pemerintah kabupaten mencermati kebijakan tersebut dan menyiapkan langkah tindak lanjut.
Dorongan itu menyusul kesepakatan DPR RI bersama pemerintah pusat dalam rapat finalisasi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026). Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari kepastian status bagi tenaga PPPK yang selama ini masih berstatus paruh waktu.
Kebijakan peningkatan status tersebut mencakup berbagai bidang pekerjaan. Mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), hingga tenaga teknis dan pelaksana lainnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menjelaskan, pembahasan bersama pemerintah merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat mengenai kepastian status kepegawaian PPPK. Persoalan tersebut dibicarakan untuk mencari jalan keluar bagi para pegawai yang membutuhkan kejelasan masa depan pekerjaan.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa peningkatan status PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan dilakukan secara bertahap mulai 1 Januari 2027.
Ketua Komisi A DPRD Kobar, M. Isro Wahyudin menyampaikan, perkembangan kebijakan tersebut perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Sebab, pelaksanaannya di tingkat kabupaten membutuhkan pemahaman terhadap aturan teknis serta penyesuaian dengan kebutuhan aparatur di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Koordinasi antara DPRD dan pemerintah kabupaten juga dinilai penting agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapan kebijakan. Terutama menyangkut mekanisme pengangkatan, persyaratan administrasi, serta jumlah tenaga yang berpeluang mengalami peningkatan status.
Selain persoalan administrasi, kesiapan anggaran daerah juga menjadi bagian yang perlu dicermati. Penataan kepegawaian harus memperhitungkan kemampuan keuangan daerah agar pelaksanaannya tidak mengganggu pembiayaan program pemerintahan lainnya.
Komisi A, kata dia, berharap pemerintah daerah tidak melewatkan perkembangan kebijakan tersebut dan dapat mempersiapkan langkah sesuai ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
“Kebijakan peningkatan status PPPK ini diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi para pegawai, tetapi juga memperkuat kebutuhan tenaga aparatur dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Kotawaringin Barat.” (Yus/K2)







