
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Sebagai bentuk pencegahan terjadinya pungutan liar di masyarakat, Bhabinkamtibmas Polsek Pulau Petak jajaran Polres Kapuas, Polda Kalteng, Brigadir Andreas Tanjung menyambangi Kantor Desa Sei Tatas Hilir di Kec. Pulau Petak, Kab. Kapuas, Kalteng, Senin (8/3/2021).
Brigadir Tanjung menyampaikan kegiatan itu bertujuan untuk memberikan sosialisasi saber pungli kepada masyarakat terkait imbauan pemberi dan penerima pungli yang sama-sama merupakan pelanggar hukum.
“Kepada aparat Desa Sei Tatas Hilir, kami mengajak untuk bersama-sama mengawasi pembangunan infrastruktur ataupun pembangunan lainnya yang menggunakan ADD maupun DD agar tidak disalahgunakan demi suksesnya pembangunan di desa seperti yang diinginkan oleh pemerintah,” ujar Tanjung.
Disampaikan oleh Tanjung bahwa pemberantasan budaya pungli ini diatur sesuai peraturan presiden No 87 tahun 2016 dan peraturan pelayanan publik dalam UU No 25 tahun 2009 tentang pencegahan dan pemberantasan pungutan liar.
“Semoga dengan adanya sosialisasi ini masyarakat semakin mengerti dan dapat melaporkan ke Polsek apabila mendapati terjadinya pungutan liar di sekitarnya,” jelas Tanjung lebih lanjut. (ver)







