
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan- Salah satu upaya Polsek Marikit, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam rangka memberantas pungutan liar pihaknya melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, Senin (22/2/2021) Pagi.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H. membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyatakat, kegiatan ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan serta mengajak masyarakat bersama-sama memberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Ps. Kanit Binmas Polsek Marikit dan Babinsa Koramil 1015-5 Tumbang Hiran dengan sasaran masyarakat dan instansi pemerintahan yang terdapat pelanyanan publik di desa binaannya.
Hal ini dilaksanakan agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
“Saya langsung memerintahkan anggota agar menyambangi warga atau instansi pemerintahan yang terdapat pelayanan publik secara langsung dan mensosialisasikan tentang pungli serta mengingatkan agar tidak ada melakukan pungli kepada masyarakat sehingga terciptanya pelayanan yang baik bagi masyarakat,” tutupnya.(N38)







