
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Katingan Hilir, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pihaknya melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Minggu (21/3/2021) Sore
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono, S.H., M.H membenarkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng dengan Nomor: Mak/01/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Bripka Etan Kriswanto yang melakukan kegiatan sambang dengan sasaran tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda dan masyarakat yang berprofesi sebagai peladang.
Hal tersebut dilaksanakan sebagai upaya penanggulangan dan pencegahan karhutla sejak dini serta agar masyarakat mengetahui tentang sanksi hukum akibat karhutla tersebut dan kami juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam mendukung penanganan dan penanggulangan karhutla di Wilkum Polsek Katingan Hilir.
”Kami mengharapkan dengan disosialisasikannya maklumat tersebut kepada masyarakat, mereka tidak lagi melakukan pembakaran hutan dan lahan agar tidak menimbulkan bencana kabut asap di Kabupaten Katingan khususnya di Kecamatan Katingan Hilir”, ujar Kapolsek.(isn)







