
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Sukamara – Kapolsek Pantai Lunci jajaran Polres Sukamara, Polda Kalteng melalui Bhabinkamtibmas Desa Sungai Tabuk Briptu Eko melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalimantan Tengah Nomor : OI/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan Dan Lahan kepada warga Desa binaannya, Jumat (12/03/2021) pukul 10.00 Wib.
Eko menjelaskan bahwa giat sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng tersebut dilaksanakan menyasar warga yang berada di tempat keramaian masyarakat, serta tempat yang sering kunjungi masyarakat agar dapat dipedomani dan dipahami.
Dalam maklumat tersebut menjelaskan bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di jerat dengan Undang -undang KUHPidaana, Undang undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang 32 tahun2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang – undang nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan perda Kalimantan Tengah No. 1 tahun 2020.
“Bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dapat di kenakan sanski pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebanyak 5 milyar rupiah,”terang Eko.(AL)







