Kotawaringin News, Polres Kapuas – Anggota Polsek Kapuas Kuala Polres Kapuas Polda Kalteng dalam upaya mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) rutin melakukan sosialisasi tentang larangan membakar lahan dan hutan berikut sanksi hukumnya kepada warga masyarakat di Desa Sei Teras Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas, Kalteng, Rabu (3/11/2020).
Dalam kesempatan tersebut, anggota Polsek Kapuas Kuala Aipda M. Wahib dan Aipda Agus Indramayu mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla yang berisikan larangan dan sanksi pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan kepada masyarakat agar diimplementasikan dan diketahui.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kapuas Kuala Ipda Parmono menjelaskan, pihaknya gencar melaksanakan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
“Agar masyarakat dapat bersama-sama mengetahui bahaya dari kebakaran hutan dan lahan itu sendiri. Demi masa depan generasi muda, maka karhutla harus bersama kita cegah dengan meningkatkan kesadaran diri tentang efek karhutla bagi diri sendiri dan sesama,” tutup Kapolsek. (ver)