
Kotawaringin News, Polres Barsel – Cegah pungutan liar, Wakapolsek Dusun Selatan, Polres Barito Selatan (Barsel), Polda Kalteng mensosialisasikan Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli kepada masyarakat Kabupaten Barito Selatan
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Unit Pelaksana Tehnik (UPT) Pelabuhan Pasar Lama Buntok Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan, Kalteng, Senin (26/10/2020) pukul 09.00 WIB.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro,S.I.K.,M.H., melalui Wakapolsek Ipda Syahdianata mengatakan, Sosialisasi ini rutin dilaksanakan bertujuan untuk menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan dalam pelayanan publik di kantor pemerintahan,”kata Kapolsek
“Kita berharap kepada seluruh instansi dalam hal pelayanan publik dapat melakukan action di lapangan yang didukung oleh semua pihak untuk mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” Kata Kapolsek
Sebagai Aparatur Negara agar memahami tugas dan tanggung jawabnya untuk menghilangkan pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yg menyalahgunakan wewenang
“Saya berharap kepada Seluruh warga masyarakat Barito Selatan apabila mengetahui adanya pungutan yang diluar dari ketentuan yang sudah ditetapkan agar di laporkan,” tegas Wakapolsek (Bie)







