
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas-Polsek Kapuas Hilir-Kanit Binmas Polsek Kapuas Hilir Ipda Asribuna Ritonga beserta KA SPKT III Bripka Yuwanson dan Anggota Piket Polsek Kapuas Hilir Bripka Anggun Setya Dana, melaksanakan Binluhkamtibmas tentang larangan Karhutla di Jl. Padat Karya RT.005 Desa Sei Asem menggunakan Spanduk Larangan Karhutla dan membagikan dan menempelkan Maklumat Kapolda Kalteng No. : Mak/01/II/2021 Tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan.Rabu (10/3/2021)skj.10.45 wib
Himbauan yang disampaikan Agar warga masyarakat Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong,Dilarang membuka lahan dengan cara membakar,Stop dan cegah terhadap penyebaran wabah covid-19 Agar masyarakat dapat mengikuti arahan dan anjuran pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru dengan selalu memakai Masker penutup hidung dan mulut, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir, jaga kesehatan dan jaga Jarak minimal 1,5 Meter memperhatikan Social dan Physical Distancing.,Pelaku Pembakaran Lahan dan Hutan dapat di pidana penjara 15 Tahun dan denda 15 Milyar.
Kegiatan dilaksanakan di Tempat umum dan lingkungan perumahan masyarakat Desa Sei Asem Kecamatan Kapuas Hilir Kabupaten Kapuas Prov. Kalimantan Tengah.
Kegiatan di laksanakan kepada Warga masyarakat Desa Sei Asem dan warga masyarakat diwilayah Kec. Kapuas Hilir Kab. Kapuas Prov. Kalteng personil mengimbau agar masyarakat Membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong-royong,Dilarang membuka lahan dengan cara membakar,Stop dan cegah terhadap penyebaran wabah covid-19,Agar masyarakat dapat mengikuti arahan dan anjuran pemerintah dalam menghadapi pandemi Covid-19 dengan mengikuti protokol kesehatan menuju adaptasi kebiasaan baru dengan selalu memakai Masker penutup hidung dan mulut, selalu mencuci tangan menggunakan sabun dan air yang mengalir, jaga kesehatan dan jaga Jarak minimal 1,5 Meter memperhatikan Social dan Physical Distancing.(d)







