
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Polsek Pulau Petak Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng Melaksanakan kegiatan sosialisasi Karhutla. Jum’at (26/02/2021) pukul 11.30 WIB.
Anggota Polsek Pulau Petak Aiptu Imam Riva’i melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan imbauan Karhutla dengan media spanduk yang berisikan Tentang Karhutla (Larangan Membakar Hutan dan Lahan) ke warga masyarakat di wilayah Kec. Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng.
Dalam kegiatannya Aiptu Imam Riva’i juga menyampaikan pesan kamtibmas tentang maklumat Kapolda Kalteng tentang Sanksi dan Pidana membuka lahan dgn cara membakar, sesuai dgn Pasal 187,188 KUHP, Pasal 78 UU No. 14 Th. 1999, Pasal 108 UU No. 39 Th. 2014 dan Pasal 25 Perda Kalteng No. 5 Th. 2003, dengan ancaman Pidana penjara 15 Tahun dan denda Rp.15 Milyar.
“Kami sarankan agar warga masyarakat dalam membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara bergotong royong dan jangan membuka lahan dengan cara membakar sehingga polusi udara dapat terjaga dengan sehat” ucap Imam
“Maksud dan tujuannya kami melaksanakan kegiatan ini untuk menyampaikan imbauan agar warga masyarakat paham dan mengerti sadar hukum dan mentaatinya” tutup Imam (ep)







