
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat- Satreskrim Polres Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berhasil mengamankan Tersangka berinisial YR, tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan matinya orang, di wilayah hukum Polres Kobar.
Pada hari Jumat tanggal 10 September 2021, sekitar jam 08.40 wib, di dalam gudang fiber (bahan bakar boiler) milik PT. Sinar Alam Permai, Jalan Pelabuhan CPO sungai kakap Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar.
Dalam hal ini AKBP Devy Firmansyah Menjelaskan Modus operandi yang dilakukan tersangka YR, bahwa si tersangka YR ini kesal dan dendam terhadap korban, lantaran si Korban selalu menyuruh tersangka untuk mengangkat angkat yang tidak sesuai dengan pekerjaan nya, dan korban juga pernah memarahi si tersangka, tersangka YR ini merupakan Cleaning Servis di PT Athena Tagaya yang di pekerjakan di PT SAP.
“Jadi tersangka ini memukul korban dengan tangan nya yang mengarah kebagian kepala dan juga wajah korban, dan juga ke bagian uluh hati, hal ini menyebabkan korban meninggal, kemudian mayat korban ini di pindahkan oleh tersangka ke tumpukan fiber dan di tutupi oleh tersangka hingga badan korban ini tidak terlihat,” ucap AKBP Devy Firmansyah, pada saat Pers Reales berlangsung, Senin 13 September 2021.
Kapolres menambahkan, bahwa tersangka juga berencana dengan melakukan tindakan nya ini ia juga ingin menguasai handphone si korban, yang mana handphone tersebut akan di gunakan tersangka untuk memeras keluarga korban dengan alasan korban di culik oleh tersangka dan tersangka akan meminta uang tebusan kepada keluarga korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, 1 Helm sefty warna biru, 1 buah kain warna hitam, 1 buah jilbab warna coklat, 2 buah lensa kacamata, 1 buah masker medis warna biru putih, 1 buah frame kacamata, 1 buah handphone merek Oppo F3 warna Gold, 1 pasang sepatu boot warna kuning yang di gunakan tersangka untuk menginjak leher korban.
Akibat ulahnya tersangka YR di kenakan Pasal 338 KUH pidana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUH pidana, dengan ancaman 15 tahun penjara. (Risa)










