
Kegiatan pembelajaran tatap muka di SDN 1 raja Sebrang.
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Barat memutuskan membuka sekolah di daerah zona kuning dan hijau Corona. Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kotawaringin Barat nomor: 38 tahun 2021 tentang Penetapan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka (Semester Genap) di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Bupati Hj Nurhidayah mengatakan pembelajaran tatap muka di zona kuning dan hijau harus dilakukan dengan persyaratan dan protokol kesehatan yang ketat.
“Kami bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 dan lainnya mengimplementasikan perluasan pembelajaran tatap muka untuk zona kuning dan hijau. Peluasan tatap muka zona kuning dan hijau,” kata Nurhidayah beberapa hari yang lalu.
Sekolah di Zona Kuning dan hijau Corona boleh dibuka pada tanggal 15 – Februari – 2021, (Kemarin).
Bupati Nurhidayah mengatakan sekolah yang masih berada di zona merah dan oranye belum diperbolehkan melakukan pembelajaran tatap muka. Sekolah tersebut, katanya, masih harus melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Zona merah dan oranye tetap melakukan PJJ dan dilarang melakukan tatap muka. Tapi zona hijau dan dan kuning diperbolehkan dengan protokol yang ketat,” kata Nurhidayah.
Nurhidayah menjelaskan kebijakan ini tidak bersifat wajib, melainkan opsional. Dia juga mengatakan Tim Gugus Tugas Covid-19-lah yang berhak menentukan wilayah mana saja yang masuk kategori zona hijau dan kuning terkait Corona.
“Untuk itu, kita akan revisi SKB, untuk memperbolehkan, dan bukan memaksakan, pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan semua data mengenai zonasi kuning hijau dan lain-lain itu berdasarkan data Satgas Covid-19. Jadi ini yang menentukan dan mengkategorikan itu di Satgas. Tapi kita merancukan pada standar kesehatan dan monitoring di Satgas,” jelas Nurhidayah beberapa hari yang lalu.
Siapkan Kurikulum Darurat untuk Belajar dari Rumah.
Lebih lanjut Nurhidayah menjelaskan pembukaan sekolah ini harus diikuti dengan izin dan kesiapan dari daerah setempat. Tak hanya itu, pihak sekolah pun memiliki wewenang membuka sekolahnya.
“Tapi biar diperbolehkan, mereka tidak harus mulai pembelajaran tatap muka, masing-masing kepala sekolah dan komite sekolah boleh memutuskan bahwa di sekolah tersebut belum siap melakukan pembelajaran tatap muka,” ucapnya.
Tak hanya itu, Nurhidayah menegaskan orang tua memiliki hak prerogatif untuk memilih apakah anaknya boleh melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah. Nurhidayah kembali menegaskan pembukaan sekolah di zona hijau dan kuning bukanlah suatu keharusan.
“Bahkan kalau sekolahnya pun mulai melakukan tatap muka, kalau orang tua tidak memperkenankan, itu ada hak prerogatif orang tua. Jadi ini yang harus ditekankan. Walaupun di zona kuning hijau diperbolehkan tatap muka, tapi bukan harus,” ujar Nurhidayah.
Diketahui sebelumnya, Pemkab Kobar melakukan kajian pembukaan sekolah tatap muka di zona Bupati mengatakan Pemkab Kobar akan mengikuti arahan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19. (yusbob)









