
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) melalui Satgas Penanganan Covid-19 mulai melonggarkan aturan masuk Kalteng.
Hal ini disampaikan oleh Sekda Kotawaringin Barat, Suyanto, bahea masyarakat kini boleh menggunakan keterangan bebas covid-19 dari GeNose, ucapnya usai meminpin rapat terkait SE Gubernur Kalteng di Aula Pemkab Kobar, Kamis (3/6/2021).
Suyanto, menyampaikan berdasarkan aturan baru masyarakat tetap harus menyertakan keterangan negatif. Tetapi bebas memilih RT PCR, Rapid Test Antigen, ataupun GeNose C19.
“Iya kami dari Pemkab Kobar memberikan kebebasan untuk masyarakat memilih salah satu. Boleh PCR, antigen, maupun GeNose,” kata Suyanto.
Suyanto menegaskan aturan tersebut berlaku baik untuk moda transportasi darat, transportasi laut maupun transportasi udara.
Namun Suyanto tetap mengimbau masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Mengedepankan prokes dan melengkapi dokumen kesehatan jika ingin masuk Kotawaringin Barat, Kalteng.
Adapun Surat Edaran (SE) terbaru yang diterbitkan Gubernur Kalteng Nomor 443.1/69/Satgas Covid-19 menegaskan tiga poin penting untuk pelaku perjalanan orang masuk wilayah provinsi Kalteng.
Pertama pelaku perjalanan darat (transportasi/angkutan umum dan transportasi/angkutan pribadi) wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.
Kemudian, lanjut Suyanto pelaku perjalanan transportasi udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19.
Setelah itu, pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia, imbuhnya. (Yusbob)







