
KNews, Polres Sukamara – Kedua tersangka terkait kasus tindak pidana Penadahan dilimpahkan oleh Satreskrim Polres Sukamara, Polda Kalteng ke Kejaksanaan Negeri Sukamara, Selasa (13/04/2021) siang.
Hal tersebut dilakukan oleh Unit I Satuan Reskrim Polres Sukamara yang telah merampungkan berkas milik tersangka berinisial L dan A perkara Penadahan di masing – masing Laporan Polisi, setelah dinyatakan lengkap oleh pihak Kejaksaan Negeri Sukamara.
“Proses pelimpahan tahap II pada kedua tersangka tersebut di Kejaksaan Negeri Sukamara yang berlangsung dengan aman dan kondusif,” ungkap Kasat Reskrim Polres Sukamara Iptu I Wayan Wiratmaja Swetha, STK., SIK., MH.
“Kedua tersangka bersama dengan barang bukti kini telah dilimpahkan untuk menjalani proses persidangan guna mempertanggungjawabkan tindak pidana yang mereka lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku”. Pungkasnya.(AL)










