
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan -Salahsatu anggota Satpolairud Polres Katingan, Polda Kalteng, Brigpol Husain Wakano mensosialisasikan tentang pencegahan Karhutla di pelabuhan pasar Kasongan, Kel.Kasongan Lama, Kab.Katingan, Prov.Kalimantan Tengah, Jumat, pukul 10.00 WiB (05/03/21) siang.
Dalam Kegiatan ini Brigpol Husain Wakano membagikan maklumat maklumat Kapolda kalteng Nomor : Mak/01/II/2021, tentang sanksi pidana pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat yang berada di pelabuhan tersebut.
Kasat Polairud , AKP Sumarya melalui Brigpol Husain Wakano,” mengingatkan terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut”.
“Menumbuhkan pemahaman masyarakat bahwa ada sanksi pidana jika melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik secara sengaja maupun tidak sengaja,” kata Brigpol Husain Wakano.
Brigpol Husain Wakano menambahkan,”berharap dengan kegiatan sosialisasi ini bisa membuat masyarakat sadar dan bekerjasama untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar, Karena dampak negatif yang di timbulkan karena membakar hutan dan lahan .







