Pangkalan Bun, KNews – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) gelar sosialisasi dan penyuluhan peraturan daerah nomor 16 tahun 2014 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta pencegahan berkembangnya praktek prostitusi di Kotawaringin Barat(Kobar) baru-baru ini.
Bertindak sebagai pemateri pada kegiatan itu Kapolsek Kolam Iptu I Made Rudia dan Kepala Dinas Sosial H. Gusti Nur Aini, kegiatan yang digelar di Aula Kecamatan Kotawaringin Lama(Kolam) tersebut juga dihadiri langsung oleh Camat Kolam Yudi, Muhammad Luthfi Kepala Bagian Penegakan Dan Penerapan Peraturan Daerah Satuan Pol PP dan Pemadam Kebakaran Kobar.
Dalam Kesempatan itu Kepala Dinas Sosial Gusti Nur Aini membicarakan materi tentang Mencari Solusi dan Komitmen Bersama untuk model penanganan prostitusi Wanita Tuna Susila (WTS).
Gusti Nur Aini mengatakan hampir semua WTS menjadikan kemiskinan sebagai alasan dasar mereka menekuni pekerjaan tersebut. Oleh sebab itu untuk menyelesaikannya di antaranya dengan menyejahterakan masyarakat.
“Ada tiga faktor fundamental yang menyebabkan timbulnya permasalahan prostitusi yaitu kemiskinan, kebodohan, Moralitas(Iman),” kata dia.
Dari data yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kobar ada 280 PSK yang tersebar di lokalisasi yang ada di Kobar, dengan jumlah terbesar berasal dari Jawa Timur dengan 63 PSK.
Sementara itu Kapolsek Kolam Iptu I Made Rudia membawakan materi tentang bahaya narkoba, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). I Made mengatakan memerangi narkoba salah satunya bisa dengan cara menerapkan pola hidup sehat. “Bila kita sudah terbiasa dengan pola hidup sehat maka kita tidak mungkin mengkonsumsi narkoba,” paparnya.
Ia melanjutkan, jika tidak ada yang mengonsumsi narkoba maka tidak ada lagi permintaan pasar, dengan begitu pemasok narkoba juga tidak akan memasok narkoba tersebut ke daerah kita. “Kita ambil contoh tembakau selama masih banyak orang yang merokok maka selama itu juga produsen rokok akan memproduksi rokok dan memasarkannya,” jelas I Made. (Hendri/CH)
Komentar