
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Menegakkan Pergub Nomor 24 Tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam menghadapi pandemi Covid-19 di wilayah hukum Polres Seruyan, Polres Seruyan Polda Kalimantan Tengah bersama Sat Pol PP melaksanakan Operasi Yustisi Pencegahan Covid 19 di Pasar Saik Kuala Pembuang Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng, Selasa (13/10/2020) pukul 09.00 WIB.
Sebelum melakukan kegiatan Satgas Yustisi, Tim Gabungan terlebih dahulu menggelar apel persiapan dipimpin Kasiwas Polres Seruyan Ipda Hariadi didampingi oleh anggota Pol PP bertempat di Lapangan Apel Polres Seruyan.
Kekuatan Personil yang akan melaksanakan Ops Yustisi ini antara lain berjumlah 15 Pers.
Kasiwas Polres seruyan dalam apel persiapan itu menyampaikan terima kasih atas kehadiran rekan-rekan untuk melaksanakan Kegiatan Satgas Yustisi tersebut.
“Ia mengarahkan agar Kegiatan Satgas Yustisi dimaksimalkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 dan menertibkan masyarakat Kuala Pembuang untuk memakai masker saat keluar rumah terutama saat beraktifitas ke pasar, apabila saat patroli nanti ditemukan masyarakat yang berkumpul dipinggir jalan agar di beri tindakan untuk mematuhi Protokol Kesehatan” ungkap Kasiwas Ipda Hariadi Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H.
Setelah apel persiapan kemudian dilanjutkan dengan kegiatan razia gabungan dalam bentuk penindakan berupa push up atau mengucap pancasila di wilayah Kota Kuala Pembuang dengan menggunakan Ranmor R4 milik Dinas Polres Seruyan dan Sat Pol PP. (Sebastian Rul)







