
Kotawaringin News, Polres Barsel – Personel Satreskrim Polres Barsel, Polda Kalteng yang tergabung dalam Satgas Gakumdu menggelar penertiban dan pelepasan APK (Alat Peraga Kampanye). Rabu (21/10/2020) siang.
Penertiban APK berupa baleho dan spanduk dalam tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Th. 2020 dilakukan karena tidak sesuai ketentuan pada tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng Tahun 2020.
Kapolres Barsel AKBP Devy Firmansyah, S.I.K. melalui Kasatreskrim Polres Barsel AKP Yonals Nata P., S.H. mengatakan kali ini pihaknya tadi menertibkan sebanyak 17 lembar baleho dan spanduk yang kedapatan melanggar aturan karena di pasang pada tempat yang tidak pada mestinya.
“Adapun lokasinya tadi yaitu di depan Bank Kalteng, depan Kantor Bupati, depan Bulog, depan Stadion Batuah, depan kantor kelurahan Hilir Sper, simpang tiga jalan melati, depan Plaza, depan SDN 1 Jelapat, depan kantor kelurahan jelapat, depan Dermaga Jelapat, pertigaan Barito Raya, depan MIN 1 Buntok,” terang Yonals.
Sebagai penutup dirinya menjelaskan, pelepasan spanduk dan baleho dilakukan oleh anggota Pol PP di dampangi Bawaslu Kab. Barsel, Anggota Kodim 1012 Buntok dan Polres Barsel itu berlangsung aman dan kondusif. (bow)







