
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Satuan Polisi Perairan (Sat Polair) Polres Kapuas Polda Kalteng mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008. Kamis (22/10/2020) pagi.
Sosialisasi ini diberikan kepada Nahkoda Kapal Rusdiannor di Kapalnya KM. Hikmah dengan jumlah anak Buah Kapal dua orang.
Undang undang Nomor 17 Tahun 2008 menjelaskan tentang Pelayaran yaitu suatu kesatuan sistem yang terdiri dari atas angkutan di perairan, keselamatan dan keamaanan, serta perlindungan hukum maritim.
“Mari bersama-sama kita menjaga Kamtibmas perairan yang aman dan kondusif, sehingga masyarakat nelayan dapat dengan nyaman melakukan aktivitasnya di laut,” ucap Anggota Satpolair Aipda Tri.
Di harapakan dengan sosialisasi ini bisa terjaga Kamtibmas perairan yang aman dan kondusif. “Mudah-mudahan acara seperti ini berlanjut hingga kedepan, guna untuk mengingatkan masyarakat,” ujarnya. (Or)







