
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Murung Raya – Bhabinkamtibmas Sei Babuat Polsek Permata Intan Polres Murung Raya Polda Kalteng melaksanakan Sosialisasi peraturan Presiden Nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) terus dilakukan oleh Satgas Saber pungli.
Kali ini Bhabinkamtibmas Pospol Babuat Bripka Josua menyambangi masyarakat pelosok Desa Tumbanh Bantian, Kec. Sei Babuat, Kab. Murung Raya, Prov. Kalimantan Tengah, Senin (1/3/2021) pukul 11.00 WIB.
Saat melaksanakan sosialisasi, Brika Josua mengatakan kegiatan ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat menghindari terjadinya praktek pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan terutama di area Perusahaan.
“Semoga dengan sosialisasi Peraturan Presiden ini tentang pemberantasan Pungli dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ucapnya.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan pengetahuan tentang saber pungli dengan harapan masyarakat bebas dan bersih dari pungutan liar.
“Dengan telah dilakukan sosialisasi ini hendaknya pelanggaran hukum terkait pungutan liar dapat kita cegah dan dihindari bersama,” tutupnya. (van)







