
KNews, Polres Gunung Mas – Personel Polsek Sepang, Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, beberapa personil dari Unit Sabhara Polsek Sepang keliling melakukan kegiatan patroli dialogis dan menyampaikan Maklumat Kapolda Kalteng No : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Kebakaran Hutan Dan Lahan berdasarkan PP No 4 Tahun 2021 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan, minggu (11/4/2021) Siang.
Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya pencegahan dari bahaya karhutla dan tidak menambah bencana yang masih mewabah yaitu virus pandemik Covid-19 yang belum berakhir sehingga saat ini, sudah menjadi kewajiban setiap personil Unit Sabhara Polsek sepang agar mengajak warganya menjaga dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA).
Kapolsek Sepang Iptu Sugiharso, S.H. menerangkankan pihaknya akan terus melaksanakan giat patroli serta memberi himbau kepada warga agar bersama–sama menjaga dan mencegah dari karhutla, sehingga tetap terciptanya situasi yang aman dan kondusif khususnya di wilayah kecamatan Sepang yang kita cintai ini, ungkapnya. (Fr33)










