
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Pulang Pisau – Dalam upaya mencegah terjadinya bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini Kanit Sabhara Polsek Sebangau Kuala, Polres Pulang Pisau, Polda Kalteng, Bripka Muliyadi sambangi masyarakat Kecamatan Sebangau Kuala dan sampaikan himbauan cegah karhutla serta sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng. Sabtu (27/10/2020) pukul 10.00 WIB.
Dalam kegiatan sambangnya Bripka Muliyadi sampaikan isi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi bagi pembakar hutan dan atau lahan dan berikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan, apabila mengetahui ada warga yang masih melakukan kegiatan pembakaran agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian sehingga dapat segera di ambil upaya pemadaman dan pelakunya dapat di lakukan proses hukum.
Kapolres Pulang Pisau AKBP Yuniar Ariefianto, S.H.,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Sebangau Kuala Ipda Bimo Setyawan, S.H. menuturkan bahwa melalui kegiatan sambang dan sosialisasi yang di lakukan rutin oleh anggotanya merupakan upaya Kepolisian khususnya Polsek Sebangau Kuala untuk mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini di wilayahnya.
Di masa pandemi Covid-19 lanjutnya, dalam penyesuaian dengan adaptasi kehidupan baru juga mengimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat untuk selalu patuhi protokol pencegahan penularan virus covid-19 agar tidak tertular dan terhindar dari virus.
“Kegiatan yang telah kami lakukan selama ini hendaknya dapat di dukung oleh seluruh warga masyarakat, sehingga kita dapat terbebas dari bencana kebakaran hutan maupun lahan,” tutup Bimo. (Lnd)







