
KNews, Polres Kapuas – Anggota Satpolairud, Polres Kapuas, Polda Kalteng melakukan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor 01 tahun 2021 tanggal 24 Februari 2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan Tengah.
Sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tersebut disampaikan langsung oleh Brigpol Lutranis Larongge kepada masyarakat yang tinggal di Bantaran DAS Kapuas Desa Murung Keramat, Kec. Selat Kab. Kapuas, Prov. Kalteng. Kamis (15/04/2021) pukul 11.40 WIB.
Kasatpolairpolairud Polres Kapuas AKP Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K. mengatakan bahwa maklumat tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan ini dikeluarkan Polda Kalimantan Tengah dan ditandatangani langsung oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Dr. Dedi Prasetyo, M.Hum, M.Si, MM.
“Maklumat ini kita sosialisasi kepada masyarakat agar diketahui dan harapannya tahun ini tidak ada Karhutla di wilayah Kab. Kapuas,” ungkap Lutranis.
“Adapun sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku yaitu maksimal 12 tahun penjara dan denda 50 Juta sampai maksimal 10 Milyar Rupiah,” jelasnya (Im)










