
RAKOR – Sekda Lamandau Muhamad Irwansyah mengikuti Rakor terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN.
Kotawaringin News, Lamandau -Sekretaris Daerah Kabupaten Lamandau, Muhamad Irwansyah mengikuti rapat koordinasi (Rakor) terkait penyelesaian penataan tenaga non-ASN melalui zoom meeting, Selasa (13/1).
Kegiatan yang digelar bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) dan diikuti dari Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Lamandau..
Sekda menjelaskan, Rakor tersebut digelar untuk mengoptimalkan penyelesaian dan penataan tenaga non-ASN sesuai arahan pemerintah pusat.
Salah satu poin utama adalah instruksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) daerah untuk mendorong tenaga non-ASN yang memenuhi syarat agar segera mendaftar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II.
“Pemerintah pusat telah memperpanjang masa pendaftaran seleksi PPPK tahap II hingga 15 Januari 2025. Kami berharap seluruh tenaga non-ASN yang memenuhi kriteria dapat memanfaatkan kesempatan ini,” katanya.
Selain itu, ia juga menekankan larangan pengangkatan tenaga non-ASN di masa mendatang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Sesuai undang-undang, PPK di semua instansi dilarang untuk mengangkat tenaga non-ASN. Ini menjadi perhatian serius dalam upaya memperbaiki tata kelola kepegawaian,” pungkasnya.(BH/*)










