
SERTIFIKAT: Asisten Setda Lamandau Friarayatini saat menyerahkan sertifikat tanah kepada masyarakat.
Kotawaringin News, Lamandau – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas atau Gemapatas merupakan gerakan yang bertujuan mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap batas-batas tanah mereka. Gerakan ini digalakkan karena persoalan pertanahan, termasuk sengketa dan praktik mafia karena kelalaian masyarakat dalam menjaga dan memasang tanda batas yang jelas dan permanen.
“Persoalan-persoalan pertanahan itu salah satu penyebabnya adalah batas-batas yang tidak terpasang dengan baik dan tidak permanen. Gerakan ini menjadi upaya bersama agar masyarakat lebih peduli, sehingga kita bisa menghindari berbagai masalah pertanahan,” kata Assisten Setda Lamandau Friarayatini saat mewakili PJ Bupati Lamandau menghadiri Pencanangan Program Gemapatas Tahun 2025.
Kegiatan itu merupakan bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperbaiki tata kelola pertanahan, menciptakan kepastian hukum, serta mengurangi potensi sengketa dan konflik tanah di masyarakat.
“Segera memasang tanda batas dan menjaga keberadaannya. Dengan adanya tanda batas yang jelas, proses pengukuran tanah dapat dilakukan lebih mudah,” imbaunya.
Sementara, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kalteng, Fitriyani Hasibuan mengatakan, pertanahan merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam kehidupan sosial dan ekonomi. Melalui kegiatan tersebut, pengukuran tanah dapat dilakukan lebih efektif.
“Tanah tidak hanya menjadi sumber penghidupan, tetapi juga merupakan hak yang harus dilindungi dan dihormati oleh setiap orang,” ujarnya.
Ditegaskannya, Gemapatas dapat mengurangi praktik ilegal atau yang lebih dikenal dengan istilah mafia tanah. Praktik-praktik semacam ini sering kali memanfaatkan ketidakjelasan atau kelalaian dalam hal batas tanah, yang pada akhirnya merugikan masyarakat, terutama di tingkat bawah.(BH/*)










