
RAKOR - Kepala Dikbud Lamandau Abdul kohar saat mengikuti rakor terkait penyaluran dana BOS.
Kotawaringin News, Lamandau – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lamandau secara rutin melakukan rekonsiliasi dan pengawasan penggunaan atau pembelanjaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu disampaikan Kepala Dinas Dikbud Lamandau, Abdul Kohar.
“Bicara soal pengawasan, kita (Dinas Dikbud) rutin melakukan rekonsialiasi dana BOS yang didalamnya untuk meminta laporan keuangan dari tiap-tiap sekolah sekaligus melihat bukti pelaporan yang disampaikan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, Dikbud Lamandau juga secara berkala melakukan pengecekan kelengkapan fisik, termasuk konfirmasi tentang belanja modal, yang nantinya dicatatkan sebagai aset.
Hal yang tidak kalah pentingnya, lanjut dia, di dalam rekonsiliasi pihaknya sampaikan bahwa sekolah dan bendahara harus membelanjakan keuangan dana BOS sesuai petunjuk teknis atau ketentuan yang ada.
“Rekonsiliasi ini dilakukan 2 kali setahun, hal ini untuk mengantisipasi adanya penyelewengan atau perbelanjaan yang tidak sesuai petunjuk teknis,” jelasnya.
Sementara, ditanya terkait jumlah dana BOS tahun 2024 lalu, Kohar menyebut bahwa untuk 112 sekolah Dasar (SD) Negeri dan swasta yang ada di lamandau, total dana BOS yang disalurkan sebesar Rp 17, 5 miliar lebih. Sedangkan untuk 42 SMP di Lamandau total dana BOS yang disalurkan sebesar Rp 4,8 miliar lebih.
“Pengawasan yang kita lakukan, selain melalui monitoring ke sekolah-sekolah, juga melalui sosialisasi dalan pembuatan ARKAS atau Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah,” pungkasnya.(BH/*)










