
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Komitmen aparat penegak hukum dari Polres Gunung Mas, Polda Kalteng dalam menumpas peredaran Narkoba patut diacungi jempol.
Fakta ini terungkap ketika diadakannya press release tindak pidana Narkoba yang dipimpin Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Wakapolres Kompol Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., di Mapolres, Senin (02/11/2020) pagi.
“Sebagai informasi, Satresnarkoba dibawah pimpinan Ipda Budi Utomo, S.H., dalam kurun waktu dua minggu telah menggagalkan dua tindak pidana Narkoba dengan dua pelaku berinisial Mu dan NP,” ungkapnya.
Priyo menjelaskan, jika pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat tentang transaksi terlarang yang dilakukan oleh kedua pelaku. “Adapun barang bukti sabu yang berhasil kita amankan yaitu sebanyak 105,98 gram sabu dengan TKP sama yaitu di Toko Baju Bintang Thia Desa Tewai,” bebernya.
Sementara itu ditempat yang sama, Kasatresnarkoba menambahkan, dengan terungkapnya kedua kasus tersebut, para pelaku kini masih dilakukan rangkaian penyidikan lebih lanjut.
“Saya selaku Kasatresnarkoba Polres Gunung Mas dalam kesempatan yang baik ini mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama – sama kami memerangi peredaran Narkoba tersebut. Segera berikan informasi kepada pihak berwajib khususnya Satresnakorba guna mewujudkan wilayah hukum Bersih dari Sindikat Narkoba (Bersinar),” pungkasnya.(krh38)







