
Kotawaringin News, Polres Seruyan – Pendisiplinan masyarakat terkait penerapan protokol kesehatan, salah satunya adalah penggunaan masker sesuai Perbub Nomor 24 tahun 2020 terus digencarkan satgas gabungan Covid 19.
Minggu (27/9/2020) pukul 08.00 WIB, Kapos Pol Batu Agung Aipda Mutahid dan anggotanya Brigpol Joko P bersama anggota Koramil Sertu Wahid K dan Praka Mujiman, petugas Puskesmas, Pemdes dan linmas melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan di Desa Suka Majik Kecamatan Seruyan Raya Kabupaten Seruyan Provinsi Kalteng.
“Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker mendapatkan peringatan berupa berupa push up dan kemudian diberi masker,” ujar Kapospol.
AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny, menyampaikan harapannya dengan ini sebagai edukasi kepada masyarakat untuk terus menerapkan protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran covid 19 di Kabupaten Seruyan. (4121f)









