
Tiga pegawai Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga ketiganya gagal mengikuti vaksin Covid-19 dosis kedua, Kamis (1/4/2021).
Kotawaringin News, Kotawaringin Barat – Tiga pegawai Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Bun terkonfirmasi positif Covid-19, sehingga ketiganya gagal mengikuti vaksin Covid-19 dosis kedua, Kamis (1/4/2021).
Humas PN Pangkalan Bun yang diwakilkan oleh Majelis Hakim Mantiko Sumanda Moechtar, menyebutkan bahwa jumlah keluarga besar PN Pangkalan Bun yang seharusnya mengikuti vaksinasi adalah sebanyak 32 orang.
“Namun yang bisa mengikuti vaksin 26 orang, sebab 6 orang diantaranya terkonfirmasi positif Covid-19.”

Jadi, lanjut Mantiko sekarang ada 6 orang pegawai PN Pangkalan Bun yang terkonfirmasi positif Covid-19 sehingga dirumahkan, ada 3 orang di antara mereka itu sempat divaksin dosis pertama, sementara 3 orang lainnya gagal vaksin dosis pertama karena memang tidak lolos screening,” kata Mantiko.
Mantiko juga menyampaikan, vaksinasi yang dilaksanakan pada hari ini selain untuk pegawai PN Pangkalan Bun, juga kepada beberapa para penasehat hukum yang ada di lingkup PN Pangkalan Bun.
Lanjutnya, pasca dilaksanakan vaksin dosis kedua ini diharapkan, herd immunity pegawai PN Pangkalan Bun terbentuk, sehingga memungkinkan untuk kedepannya pelayanan – pelayanan yang super ketat di PN Pangkalan Bun akan sedikit diperlonggar.
“Inilah bentuk – bentuk nyata kepedulian kami, terhadap pandemi Covid-19 yang berlangsung sudah sekian lama ini, termasuk mensukseskan kebijakan pemerintah untuk memberikan imunitas kepada segenap warga negaranya agar memiliki kekebalan tubuh terhadap serangan virus corona,” jelas Mantiko. (Yusbob)







