
Kotawaringin News, Polres Gunung Mas – Kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) terjadi antara pengemudi roda dua jenis Yamaha Vixion warna merah nopol KH 4305 TT dengan kendaraan roda enam jenis truk Mitsubishi HD warna kuning nopol KH 8376 LP di ruas jalan negara tepatnya di Desa Rangan Mihing Kec.Tewah Kab.Gunung Mas (Gumas), Kalteng, pada hari Sabtu, 31 Oktober 2020 lalu.
Dikatakan oleh Kapolres Gumas Polda Kalteng AKBP Rudi Asriman, S.I.K., melalui Kapolsek Tewah Iptu Nanang Mauludi,S.H. bahwa kronologis pengendara sepeda motor Yamaha Vixion yang dikendarai sendiri oleh Sdr. Yudi warga Desa Sandung Tambun Kec.Tewah, melaju dari arah Kecamatan Tewah menuju Desa Sandung Tambun, setibanya ditikungan jalan menurun, berpapasan dengan sebuah mobil truk yang dikemudikan oleh Sdr. Frengki warga Desa Mentawa Baru, Kec. Ketapang, Kab.Kotawaringin Timur, yang melaju dari arah Kec. Kahayan Hulu Utara (Kahut) menuju kota Palangka Raya.
“Pada saat itulah terjadi laka lantas dimana kendaraan yang dikendarai oleh Sdr. Yudi tersebut terserempet bagian samping kanan mobil truk, yang dikemudikan oleh Sdr. Frengki sehingga mengakibatkan sepeda motor yang dikendarai oleh Sdr. Yudi mengalami oleng dan terjatuh,” ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi pada hari Rabu (4/11/2020) pagi.
Lanjut ungkap dia, sehingga bagian depan sepeda motor tersebut mengalami kerusakan dan korban Sdr. Yudi, juga mengalami luka di bagian jari tangan sebelah kanan dan kaki kanan, kemudian atas kejadian tersebut pihak keluarga korban langsung menghubungi anggota piket jaga Polsek Tewah.
Mendapat laporan laka lantas tersebut, anggota piket jaga Polsek Tewah langsung menuju ke TKP dan langsung mengamankan kendaraan yang terlibat laka lantas tersebut ke kantor Polsek Tewah.
“Sedangkan korban di bawa ke Puskesmas Tewah, untuk dilakukan perawatan medis kemudian anggota piket jaga Polsek Tewah berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Satlantas Polres Gumas.” lanjut Kapolsek.
“Pada Senin 2 November 2020 kemarin, Kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah Laka lantas tersebut, secara kekeluargaan atau secara damai. Sehingga, dengan adanya kesepakatan berupa surat perdamaian tersebut, maka kasus laka lantas tersebut telah selesai,” tambah Kapolsek. (krh38)







