
Kotawaringin News, Walaupun Kegiatan Operasi Yustisi sudah tiap hari di lakukan oleh Polsek Seruyan Hilir tapi masih saja di jumpai warga masyarakat yang tidak mematuhi Protokol Kesehatan. Sehingga Petugas Gabungan dari Polsek Seruyan Hilir, Koramil Kuala Pembuang, Satpol PP dan Pegawai Kecamatan Seruyan Hilir semakin gencar melakukan operasi yustisi dalam Rangka Pendisiplinan terhadap Masyarakat, dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk mencegah penyebaran penularan Covid 19 di Wilayah Hukum Polsek Seruyan Hilir, Rabu (21/10/2020) pagi.
Dalam Pelaksanaan Operasi Yustisi tersebut di pimpin langsung oleh Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono. Dan dilaksanakan pada tempat keramaian yang sering menjadi tempat kerumunan masyarakat di wilayah Kecamatan Seruyan Hilir yaitu, di sekitaran Jl. A. Yani, Jl. Cut Nyak Dien, Jl. imam Bonjol, Gajah Mada, Jl. Diponegoro, Jl. D.I. Panjaitan, Jl. Abadi Kelurahan Kuala Pembuang Dua Kecamatan Seruyan Hilir Kabupaten Seruyan Propinsi Kalimantan Tengah.
“Dalam Operasi Yustisi ini selain di berikan imbauan juga di berikan Sanksi kepada warga masyarakat yang tidak memakai masker saat beraktivitas. Hal ini selain bertujuan untuk memberikan effect jera juga untuk meningkatkan kesadaran serta kedisiplinan masyarakat untuk selalu menggunakan masker demi menjaga kesehatan serta untuk mencegah penyebaran penularan Covid 19” ucap Kapolsek Seruyan Hilir AKP Setiyono Mewakili Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro, S.I.K., M.H.
Setiyono menambahkan bahwa sesuai Peraturan Bupati nomer 24 tahun 2020 untuk perorangan yaitu harus patuh melaksanakan 4M meliputi, wajib memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan”
Pemberian Sanksi kepada pelanggar yang tidak menggunakan masker maka akan di suruh mengucapkan Pancasila, menyanyikan lagu kebangsaan dan tindakan fisik seperti push up. Setelah itu Team Satgas Yustisi juga akan memberikan masker gratis kepada masyarakat tersebut. Serta menghimbau agar warga masyarakat selalu memakai masker dalam setiap beraktivitas sehari-hari. (ASXX)







