Polsek Sepang Sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Tentang Sanksi Karhutla

[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas – Personel Polsek Sepang, jajaran Polres Gunung Mas (Gumas), Polda Kalteng, Brigpol Guruh Wibowo mensosialisasikan kepada masyarakat untuk mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kel. Sepang Simin, Gumas, Prov. Kalteng, Jum’at (26/3/2021) pagi.

Pamflet yang berisikan pesan jangan membakar hutan dan lahan beserta Maklumat Kapolda Kalteng terkait sanksi pidananya tersebut, diharapkan dapat menjadi media agar sosialisasi lebih mudah diterima oleh masyarakat.

Mewakili Kapolsek, Brigpol Guruh mengungkapkan Sepang merupakan salah satu Kecamatan yang memiliki lahan gambut cukup luas dan berpotensi terjadi Karhutla khususnya Kelurahan yang ada diwilayah Kec. Sepang.

Di tahun 2021 ini lanjutnya, Pencegahan Karhutla merupakan salah satu fokus Polda Kalteng yang harus gencar dilaksanakan sebagai komitmen mewujudkan Kalteng bebas dari kabut asap. (krh38)