
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Gunung Mas – Polsek Rungan, Sebagai bentuk dukungan terhadap 4 fokus Kapolda Kalteng tentang pencegahan dan penanggulangan karhutla di tahun 2021, Personel Polsek Rungan Polres Gunung Mas, Polda Kalteng, melakukan patroli kamtibmas dan sambangi warga untuk sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng terkait karhutla, Minggu (07/3/2021) Pagi.
Dalam kegiatan tersebut Kapolsek Rungan Iptu Marolop Purba melalui personil Polsek Rungan Brigpol Juliandri menyampaikan isi Maklumat Kapolda Kalteng tentang sanksi pidana bagi pembakar hutan dan atau lahan di wilayah Hukum Polsek Rungan Polres Gunung Mas.
“Tak lupa kami juga berikan imbauan kepada warga untuk tidak melakukan pembakaran hutan maupun lahan dan apabila mengetahui ada warga yang masih melakukan kegiatan pembakaran agar segera melaporkan ke pihak Kepolisian sehingga dapat segera di ambil upaya pemadaman dan pelakunya dapat dilakukan proses hukum,” ucapnya.
Kapolsek Rungan menuturkan bahwa melalui kegiatan sambang dan sosialisasi yang dilakukan rutin oleh anggotanya merupakan upaya Kepolisian dalam mencegah bencana kebakaran hutan maupun lahan sejak dini di wilayahnya.
“Sekali lagi diimbau kepada seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha di bidang kehutanan/perkebunan/pertanian, dilarang membuka lahan dengan cara membakar, dan apabila menemukan titik api di lokasi lahan milik pribadi atau milik orang lain agar segera melaporkan kepada pemerintahan desa, instansi terkait, POLRI maupun TNI untuk dilakukan upaya pemadaman secara bersama-sama,” jelas Kapolsek.
“Dan terhadap pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak pidana sesuai dengan isi dari maklumat,” tegas Kapolsek menutup pembicaraan.(chv)







