
Kotawaringin News, Polres Kapuas – Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas, Polda Kalteng melaksanakan kegiatan Yustisi penertiban penggunaan masker di Depan Polsek Pulau Petak Kab. Kapuas Prov. Kalteng. Minggu (15/11/2020) pukul 15.00 WIB.
Saat ini perlu kesadaran semua pihak untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di Kabupaten Kapuas. Selain harus patuh terhadap imbauan Pemerintah tentang protokol kesehatan, warga masyarakat juga wajib menggunakan masker saat keluar dari rumah.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi penyebaran Virus Covid-19 bagi penderita. Bahkan menurut informasi dari WHO, ada banyak dari penderita Covid-19 tanpa gejala, yang bisa menularkan kepada seseorang yang berada di dekatnya.
“Melalui pembagian masker ini, sangat diharapkan akan timbulnya rasa tanggung jawab bersama menanggulangi penyebaran Virus Covid-19. Mari kita biasakan untuk menjadikan masker sebagai kebutuhan pokok kita pada saat ini,” ujar Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H (Or)







