
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Pulau Petak, Polres Kapuas, Polda Kalteng dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan, pihaknya melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan, Sabtu (5/3/2021) pukul 10.30 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,S.I.K.,M.Si. melalui Kapolsek Pulau Petak Ipda Nur Rokhim, S.H membenarkan bahwa pihaknya melakukan sosialisasi maklumat kapolda kalteng dengan Nomor: Mak/01/II/2021 tentang sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan.
Dengan adanya maklumat tersebut diharapkan tidak ada lagi masyarakat maupun perusahaan yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, agar tidak menimbulkan bencana kabut asap di Kab. Kapuas.
“Saya memerintahkan anggota agar langsung menyambangi masyarakat yang ada di desa untuk menyampaikan secara humanis tentang maklumat kapolda kalteng tersebut serta menyampaikan sanksi pidana terhadap para pembakaran hutan dan lahan,” tutupnya.(Or)







