
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Murung Raya – Personil Polsek Permata Intan Brigpol Bambang melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolda Kalteng Nomor : Mak/01/II/2021 tentang Sanksi Pidana Terhadap Pembakaran Hutan dan atau Lahan kepada warga masyarakat di wilayah Polsek Permata Intan Polres Murung Raya Polda Kalteng, Sabtu (27/02/2021 ) Pukul 12.00 WIB.
“Ini dilakukan agar tidak terjadinya pembakaran hutan dan lahan oleh masyarakat. Dengan memberi imbauan dan larangan membuka lahan dengan cara membakar ini semoga dapat mencegah Karhutla,” ujar Brigpol Bambang.
Bambang juga mengingatkan kepada masyarakat terkait sanksi terhadap pelaku yang membakar hutan dan lahan yang tertuang dalam isi maklumat tersebut.
“Karena dampak buruk yang di akibatkan membakar hutan dan lahan, Masyarakat yang terbukti melakukan pembakaran hutan dapat disanksi pidana,” tegasnya.
Dari sosialisasi itu, Ia memastikan situasi hutan atau lahan di wilayah Kecamatan Permata Intan dalam keadaan aman dan kondusif dan diharapkan tidak ada masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar. (van)







