
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Katingan – Salah satu upaya yang dilalukan Polsek Marikit, jajaran Polres Katingan, Polda Kalimantan Tengah dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di Wilayah Hukum Polsek Marikit yaitu dengan cara rutin melaksanakan kegiatan operasi yustisi, Minggu (21/2/2021) Pagi.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Marikit Ipda Firman Amir, S.H. membenarkan bahwa pihaknya rutin melaksanakan kegiatan operasi yustisi di wilayah Kec. Marikit dan kegiatan ini kami laksanakan Skala Mikro di Desa Tumbang Dakei.
Sosialisasi ini kami lakukan sebagai bentuk pencegahan terjadinya penyebaran atau timbulnya klaster baru Covid-19 serta untuk mendisiplinkan masyarakat karena peran aktif masyarakat sangat membantu pemerintah guna mempercepat pemutusan mata rantai penyebaran Covid-19.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh personil gabungan dari Polsek Marikit dan Koramil 1015-5 Tumbang Hiran dengan sasaran kali ini yaitu masyarakat yang beraktivitas di Desa Tumbang Dakei disetiap Rt/Rw Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan Tengah.
Dengan adanya kegiatan ini, kami mengharapkan agar masyarakat dapat memahami tentang bahaya dari Covid-19 sehingga kedepannya dapat mematuhi protokol kesehatan seperti yang sudah dianjurkan oleh pemerintah agar wilayah Kec. Marikit, Kab. Katingan, Prov. Kalimantan tengah bebas dari Covid-19.
“Kegiatan ini akan kami laksanakan secara rutin dan akan menyambangi desa-desa yang ada di Kec. Marikit dan apa bila terdapat masyarakat yang tidak menggunakan masker atau melanggar protokol kesehatan maka akan diberikan teguran dan apa bila mengulangi kembali maka akan diberikan hukuman berupa tindakan fisik dan sanksi sosial,” tutupnya.(N38)







