
[su_highlight background=”#ffffff”]Kotawaringin News, Polda Kalteng – [/su_highlight]Polres Kapuas – Upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di kabupaten Kapuas, terus dilakukan institusi Kepolisian Polsek Mantangai, Polres Kapuas, Polda Kalteng, dengan mensosialisasikan 5M yakni Menggunakan Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak kepada masyarakat, Menghindari Kerumunan, dan Mengurangi Mobilitas. Selasa (23/2/2021) pukul 11.00 WIB.
Anggota Polsek Mantangai menyempatkan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat tentang bahaya Covid-19, sebagai langkah Polri dalam percepatan penanganan wabah virus Covid-19.
“Sosialisasi 5M yang dilakukan oleh anggota kepada warga yang berkerumun dilingkungan tersebut, guna mencegah penularan virus Covid-19 dengan selalu menerapkan 5M,” kata Kapolsek Mantangai Iptu Catur Winanrno B.I
“Sosialisasi 5M ini penting, sehingga masyarakat lebih memahami betapa pentingnya penggunaan masker untuk mencegah Covid-19. Semoga wabah ini bisa segera teratasi dan masyarakat pun bisa beraktifitas kembali dengan aman dan sehat,” ungkapnya. (Or)







