
Kotawaringin News, Polres Katingan – Dalam upaya mencegah terjadinya pungutan liar di wilayah hukum Polsek Katingan Hilir, Bripka Denny Ariadi memberikan sosialiasi kepada masyarakat tentang sapu bersih pungutan liar.Jum’at(30/10/2020) pukul 08.30 WIB.
Bripka Denny mengajak masyarakat untuk selalu proaktif melaporkan jika ada pihak atau oknum yang melakukan pungli ke pihak kepolisian agar bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Pungutan diluar ketentuan atau disebut dengan pungutuan liar (pungli) merupakan salah satu pelanggaran hukum, untuk itu kami berharap kepada seluruh masyarakat untuk bersama – sama mencegah dan memberantas pungli”, jelasnya.
Kapolres Katingan, Polda Kalteng AKBP Andri Siswan Ansyah,S.I.K.,M.H melalui Kapolsek Katingan Hilir Iptu Eko Priono,S.H.,M.H mengatakan, kegiatan yang dilakukan oleh personilnya tersebut dilaksanakan untuk mewujudkan pelayanan publik yang terbebas dari pungutan liar serta meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang – undangan dan terbebas dari pungli.
“Perlu diketahui oleh seluruh masyarakat, praktek pungli dapat terjadi dimana saja, di tempat – tempat pelayanan publik, pasar, jalan dan tempat lain. Praktek pungli itu sendiri dapat dijerat dengan Pasal 386 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 (Sembilan) bulan” jelas Kapolsek.(isn)







